Inilah Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas Dengan Kampanye Pertemuan Tatap Muka
Inilah Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas Dengan Kampanye Pertemuan Tatap Muka
Masa kampanye sudah dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019. Masa kampanye dimulai selang tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan Daftar Calon Tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.
“Untuk pertemuan terbatas, pelaksanaannya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang diperbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup,” kata Afif.
“Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota,” ucap Afif di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Afif mengatakan bahwa petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu dan bahan kampanye.
Untuk pertemuan tatap muka, berbeda uraian dengan pertemuan terbatas. Afif mengatakan untuk pertemuan tatap muka hanya boleh dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup/terbuka dan juga di luar ruangan.
“Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan,” jelas Afif.
“Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” sambungnya.
Petugas kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan,” tambah Afif.
Tim Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Pnawas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembiacara dan sejumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab.
Masa kampanye sudah dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019. Masa kampanye dimulai selang tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan Daftar Calon Tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.
“Untuk pertemuan terbatas, pelaksanaannya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang diperbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup,” kata Afif.
“Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota,” ucap Afif di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Afif mengatakan bahwa petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu dan bahan kampanye.
Untuk pertemuan tatap muka, berbeda uraian dengan pertemuan terbatas. Afif mengatakan untuk pertemuan tatap muka hanya boleh dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup/terbuka dan juga di luar ruangan.
“Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan,” jelas Afif.
“Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,” sambungnya.
Petugas kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan,” tambah Afif.
Tim Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Pnawas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembiacara dan sejumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab.
Comments
Post a Comment