Posts

TPDI Menyebut Berita Hoaks Ratna Sarumpaet adalah Sebagai Kampanye Hitam Pilpres 2019

Image
TPDI Menyebut Berita Hoaks Ratna Sarumpaet adalah Sebagai Kampanye Hitam Pilpres 2019 Penyebaran tentang berita bohong oleh aktivis Ratna Sarumpaet berbuntut panjang. Hoaks yang dilakukan tidak saja pada Ratna Sarumpaet, Hoaks tersebut berdampak kepada Prabowo Subianto. Pada Rabu, 3 Oktober 2018, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan bahwa Prabowo Subianto dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri. TPDI melaporkan karena menilai Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto dan Fadli Zon sedang memproduksi hoaks untuk kepentingan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi. “Hoaks tersebut dinilai sebagai kampanye hitam dalam rangka Pilpres 2019 mendatang,” ucap Koordinator TPDI sekaligus Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FASKI) Petrus Selestinus dalam siaran persnya, Kamis (4/10/2018). Bahkan Petrus mengatakan permohonan minta maaf yang dilontarkan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo adalah kebohongan belaka. Menurutnya, hal ini sudah diskenariokan. “Sebetulnya sebagai skenario Prabow

Sandiaga Melelang Topi dan Kaos yang Bergambarkan Bantu Korban Bencana Sulteng

Image
Sandiaga Melelang Topi dan Kaos yang Bergambarkan Bantu Korban Bencana Sulteng Calon Wakil Presiden nomor urut 02 yakni Sandiaga Salahuddin Uno telah kembali mengadakan kegiatan sosial terkait dengan gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Kali ini dalam bentuk donasi dan penggalangan dana bertema ‘Doa & Peduli Donasi Korban Bencana Palu, Donggala, Sigi, Pagiri Moutong’. Acara yanga diinisiasi oleh Ketua DPD Gerindra DKI, Mohamad Taufik itu diselenggarakan di Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2018) sore kemarin. Kegiatan dipandu oleh Ketua DPW Amanat Nasional (PAN) DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. “Acara santai, tetapi penuh dengan hikmat. Kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang terkena musibah di Palu, Donggala, Sigi, Pairig Moutong,” kata Eko membuka acara. Sementara itu, Sandi telah menyampaikan apresiasinya terhadap para donatur dan penggagas acara. Mantan Wakil Gubernur DKI

Badan Pemenangan Nasional: Kami Rasa Kami Telah Kebobolan

Image
Badan Pemenangan Nasional: Kami Rasa Kami Telah Kebobolan Badan Pemenangan Nasional (BPN) nomor urut 02 pasangan Prabowo Subianto-Sandi merasa telah kebobolan dan dirugikan dengan berita bohong yang dibuat oleh seorang aktivis yakni Ratna Sarumpaet. Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga, Dahnil Anzar Simajuntak menjelaskan bahwa pada saat itu Ratna sangat yakin dengan tim pemenangan bahwa peristiwa penganiayaan itu benar adanya. “Bu Ratna secara langsung mendatangi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Sandi Djoko Santoso menyatakan bahwa dengan penuh keyakinan beliau dianiaya. Kemudian minta bertemu dengan pak Prabowo juga menyatakan hal yang sama,” ujar Dahnil di kediaman Prabowo Subianto, Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018) malam. BPN Prabowo-Sandi pun dengan cepat merespon dan memercaya Ratna lantara posisinya adalah sebagai juru kampanye nasioanl. Selain itu Ratna juga dekat dengan beberapa tokoh di kalangan BPN Prabowo-Sandi. “

Prabowo Merespon Soal Farhat Abbas yang Menggugat Terkait Kasus Ratna

Image
Prabowo Merespon Soal Farhat Abbas yang Menggugat Terkait Kasus Ratna Calon presiden nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto angkat suara karena terkait dengan pelaporan yang ditujukan kepadanya usai sikapnya merespons berita bohong pengeroyokan kepada Ratna Sarumpaet. Dirinya tidak merasa bersalah sudah terburu-buru merespon ‘Cerita Rekayasa Ratna’. Prabowo mengakui bahwa apabila dirinya terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan usai mendengar cerita Ratna Sarumpaet dikeroyok oleh sekelompok orang yang tak dikenal pada 21 September 2018 lalu di Bandung. Dirinya beralasan bahwa timnya dalam Pilpres 2019 masih dalam tahap belajar. “Tetapi saya tidak merasa bersalah apabila saya grasak grusuk, namanya juga baru belajar tim saya ini baru berapa bulan, tetapi tidak ada alasan ya kalau salah tetap salah,” kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018) malam. Menyinggung soal pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Tim K

Prabowo Pernah Mendengar Bahwa Ratna Sarumpaet Mengalami Tekanan Jiwa Berat

Image
Prabowo Pernah Mendengar Bahwa Ratna Sarumpaet Mengalami Tekanan Jiwa Berat Calon presiden (Capres) nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto mendengar kabar bahwa Ratna Sarumpaet mengalami indikasi depresi karena tekanan jiwanya yang berat. “Saat ini Ratna sudah menginjak usia ynag ke 70 tahun. Bahkan saya mendengar bahwa ada indikasi-indikasi tekanan yang sangat berat,” ucap Prabowo, dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu, (3/10/2018) malam. Tetapi Prabowo tidak mengetahui lebih lanjutnya apa yang terjadi dan apa penyebab Ratna mengalami gangguan dalam kejiwaannya. “Saya tidak tahu, saya kira setiap orang bisa mengalaminya, beliau usianya sudah 70 tahun bisa saja mengalami masalah ekonomi, atau macam-macam. Saya juga tidak mau itu privasi, saya tidak mau mencampuri,” jelasnya. Dikesempatan yang sama bahwa Prabowo beserta seluruh jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) meminta maaf kepada publik karena dirinya terkait denga

Gus Ipul Menyebut Bahwa Ratna Sarumpaet Layak untuk Masuk Penjara dan Diberi Sanksi yang Berat

Image
Gus Ipul Menyebut Bahwa Ratna Sarumpaet Layak untuk Masuk Penjara dan Diberi Sanksi yang Berat Mantan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor dua periode yakni Saifullah Yusuf berharap kebohongan yang telah dilakukan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet tidak hanya berakhir dengan permohonan maaf, harus ada sanksinya. Wakil Gubernur Jatim itu menilai bahwa jalur hukum harus segera ditempuh. Sehingga mampu memberikan efek jera bagi siapapun. Terutama bagi yang sudah dianggap pemimpin oleh masyarakat untuk tidak mudah mengumbar kebohongan untuk tujuan politik. “Saya kira Ratna layak masuk penjara. Mengapa layak masuk penjara? karena dia telah menebarkan berita hoaks yang luar biasa dan menipu masyarakat serta menipu banyak tokoh negeri ini,” katanya, Rabu (3/10/2018). Gus Ipul adalah nama panggilan akrab Saifullah Yusuf ini menilai bahwa Ratna harus mempertanggung jawabkan drama kebohongan yang telah dia buat dengan pertanggung jawaban secara hukum. “Ratna harus bertan

Akbar Tanjung Menilai Bahwa Ratna Sarumpaet Patut Diberi Hukuman

Image
Akbar Tanjung Menilai Bahwa Ratna Sarumpaet Patut Diberi Hukuman Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar yakni Akbar Tanjung memberikan kritik kepada salah satu juru kampanye Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet karena telah menyebarkan kabar bohong tentang penganiayaan yang terjadi terhadap Ratna Sarumpaet. Akbar mengatakan bahwa perbuatan Ratna menyampaikan berita bohong di tengah iklim Pemilu ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok politik tertentu. Perbuatan tersebut dinilai sebagai perbuat yang sembrono. “Ratna patut diberi teguran atau sanksi. Kepada masyarakat agar tidak mudah menerima informasi begitu saja, harus dipastikan terlebih dahulu,” kata Akbar di Kantor Akbar Tanjung Institute, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). Akbar mengatakan bahwa berita bohong yang disampaikan Ratna bisa berdampak buruk bagi proses politik demokrasi di Indonesia. Menurutnya, berita ini bisa saja bohong tentang penganiayaan Ratna dimanfaatkan oleh kelompo

Inilah Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas Dengan Kampanye Pertemuan Tatap Muka

Image
Inilah Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas Dengan Kampanye Pertemuan Tatap Muka Masa kampanye sudah dimulai dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2019. Masa kampanye dimulai selang tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan Daftar Calon Tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya. “Untuk pertemuan terbatas, pelaksanaannya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang diperbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup,” kata Afif. “Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk ti

Kementerian ESDM Telah Resmikan Ketersediaan Energi PLTU 2 Amurang 2×30 Mega Watt

Image
Kementerian ESDM Telah Resmikan Ketersediaan Energi PLTU 2 Amurang 2×30 Mega Watt Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Amurang 2×30 Mega Watt di Jalan Trans Sawsai Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabuapaten Minahasa Selatan (Minsel) telah diresmikan untuk memantapkan ketersediaan energi di Sulawesi Utara (Sulut). Kehadiran PLTU 2 Amurang 2×30 Mega Watt ini diyakini akan membuat investor semakin nyaman. “Saya sangat berterima kasih dan salut kepada Kementerian ESDM, PLN, investor, Pemkab Minsel yang telah memperlihatkan kolaborasi yang luar biasa sehingga PLTU 2×30 Mega Watt ini bisa terwujud. Dampaknya rakyat, pemerintah dan investor akan semakin aman, nyaman dan betah di Sulawesi Utara,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw saat peresmian bersama Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng di Minahasa Selatan (Minsel), Rabu (3/10/2018). Terwujudnya PLTU 2 Amuran 2×30 Mega Watt ini dinilai sebagai bukti sinergita

Korban Bencana di Palu dan Donggala Mendapatkan Keringanan Pajak

Image
Korban Bencana di Palu dan Donggala Mendapatkan Keringanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak memberi keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami Palu-Donggala dan sekitarnya. Keputusan tersebut akan diatur oleh Dirjen Pajak yang akan diterbitkan besok. Direktur Jenderal Pajak yakni Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan ini kurang lebih sama dengan keringanan pajak bagi korban gempa Lombok. Yang dimana para Wajib Pajak boleh terlambat membayar kewajiban pajaknya melewati waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan. “Terkait akibat bencana gempa di Palu dan Donggala kami menerbitkan aturan yang sama dengan bencana di Lombok,” ujar Robert di kantornya, Rabu 3 Oktober 2018. Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I yakni Arif Yanuar menjelaskan bahwa dalam aturan itu para wajib pajak yang memiliki utang pajak, diberikan keringanan yaitu berupa tidak dikenakan sanksi administrasi oleh pihak pajak apabila terlambat melakukan pembayaran. “Misalnya saja, pembaya