Korban Bencana di Palu dan Donggala Mendapatkan Keringanan Pajak

Korban Bencana di Palu dan Donggala Mendapatkan Keringanan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak memberi keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami Palu-Donggala dan sekitarnya. Keputusan tersebut akan diatur oleh Dirjen Pajak yang akan diterbitkan besok.

Direktur Jenderal Pajak yakni Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan ini kurang lebih sama dengan keringanan pajak bagi korban gempa Lombok. Yang dimana para Wajib Pajak boleh terlambat membayar kewajiban pajaknya melewati waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan.

“Terkait akibat bencana gempa di Palu dan Donggala kami menerbitkan aturan yang sama dengan bencana di Lombok,” ujar Robert di kantornya, Rabu 3 Oktober 2018.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I yakni Arif Yanuar menjelaskan bahwa dalam aturan itu para wajib pajak yang memiliki utang pajak, diberikan keringanan yaitu berupa tidak dikenakan sanksi administrasi oleh pihak pajak apabila terlambat melakukan pembayaran.

“Misalnya saja, pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak bulan Agustus hingga Desember. Kemudian Pajak Penghasilan (PPh) sejak bulan September dan Desember,” sambung Arif.

“Kemudian jatuh tempo pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari 28-31 Desember. Utang pajak, SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang jatuh tempo sampai 28-31 Desember, itu diberikan keringanan? tidak dikenakan sanksi apabila terlambat bayar,” jelasnya.

Ia mengatakan, keputusan ini kurang lebih sama dengan aturan keringanan pajak di Lombok. Para Wajib Pajak korban gempa bumi di Palu-Donggala diberikan keringanan masa waktu pembayaran hingga 31 Maret 2019.

“Ini mirip dengan keputusan pajak di Lombok, keputusan ini sudah ditandatangani sore tadi, mungkin Kepdirjen ini besok sudah bisa di-launching. Mudah-mudahan besok bisa di-launching,” tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

TPDI Menyebut Berita Hoaks Ratna Sarumpaet adalah Sebagai Kampanye Hitam Pilpres 2019

Prabowo Pernah Mendengar Bahwa Ratna Sarumpaet Mengalami Tekanan Jiwa Berat

Inilah Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas Dengan Kampanye Pertemuan Tatap Muka